Langkah Parpol Nonparlemen Gugat Presidential Threshold Akan Ditentukan Putusan MK Besok

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengatakan langkah parpol nonparlemen gugat Presidential Threshold bergantung pada putusan MK. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) nonparlemen akan menggugat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) menjadi nol persen. Langkah tersebut akan ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (24/2/2022) besok.

Diketahui, MK akan menggelar sidang putusan uji materi Presidential Threshold yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis (24/2/2022). Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot tersebut didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.

Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan Presidential Threshold (PT) dan akan diputuskan di hari yang sama.

"Jadi apapun keputusan besok, kalau misalnya besok dikabulkan ya kita tidak akan mengajukan. Tapi kalau misalnya besok ditolak ya kita tetap akan mengajukan," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan parpol nonparlemen di Plataran menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%

Nasional
15 hari lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Seleb
30 hari lalu

Borong 2 Piala Indonesian Television Awards 2025, Raffi Ahmad: Untuk Ibuku

Nasional
1 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo Hadiri Peresmian Gedung B DPP Partai Perindo, Harap Picu Semangat Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal