Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Jonathan Simanjuntak
Lapas Kelas IIA Salemba membebaskan sebanyak 19 orang terpidana kericuhan demo Agustus 2025. (Foto: Ist)

Di Lapas Salemba, seluruh keluarga langsung menanti warga binaan. Mereka langsung disambut dengan tepuk tangan.

Warga binaan itu terlihat langsung memeluk erat keluarganya. Suasana di depan Lapas Salemba pun berubah menjadi haru.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk 21 terdakwa terkait peristiwa kara kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Puluhan terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim, Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

57 tahun lalu

Sidang Demo Ricuh Agustus, Admin @bekasi_menggugat Didakwa Manipulasi Konten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal