JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa perusak mobil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat demo Agustus 2025 divonis tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa di antaranya Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril.
Sidang pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saptono.
Hakim menilai Neo Soa dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Saptono di ruang persidangan, Kamis (29/1/2026).
Hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Adapun masa tahanan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan.