Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa perusak mobil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat demo Agustus 2025 divonis tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa di antaranya Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saptono.

Hakim menilai Neo Soa dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Saptono di ruang persidangan, Kamis (29/1/2026).

Hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Adapun masa tahanan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

14 jam lalu

Menko Polkam Ultimatum Penyebar Konten Hoaks Provokatif: Kami Tindak Tegas, Tak Ada Toleransi!

18 jam lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

1 hari lalu

Pramono soal isu Demo Agustus: Saya Yakin Jakarta Bulan Ini Aman dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal