Lapor Gratifikasi, Penghulu KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan KPK

Raka Novianto
KPK Beri Penghargaan ke 3 Orang yang Lapor Gratifikasi, Selasa (8/12/2020) (Foto: Sindo/Raka)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan pelaporan gratifikasi 2020 terhadap tiga orang. Tiga orang itu terpilih karena telah menolak gratifikasi dan melaporkannya kepada lembaga antikorupsi.

Ketiga orang penerima penghargaan tersebut yakni pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.

"Kami mengucapkan terima kasih, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk kesadaran, untuk komitmen yang bersangkutan dalam menyampaikan laporan kepada KPK atas gratifikasi yang diterimanya," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Dikesempatan yang sama, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan alasan dipilihnya tiga orang tersebut. Yakni untuk pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara telah melaporkan gratifikasi senilai Rp 100 juta kepada KPK yang dia terima melalui cek.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
4 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal