Adapun, salah satu contoh laporan masyarakat yang ditangani oleh Lapor Mas Wapres berkaitan dengan masalah pertanahan dialami oleh Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat. Dia mengalami kendala saat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.
Namun berkat respons cepat dari tim Lapor Mas Wapres, Jessica langsung dipanggil untuk proses tindak lanjut dua minggu setelah laporan disampaikan. Enam bulan kemudian, sertifikat kepemilikan tanah berhasil diterbitkan.
“Pada tahun 2024 melalui program Lapor Mas Wapres saya menaruh harapan besar atas penyelesaian tanah atas nama ibu saya. Melalui program Lapor Mas Wapres ini tanah atas nama ibu saya mendapatkan legalitasnya,” kata Jessica.