Dia pun mengimbau kepada semua perusahaan yang masih melaporkan sebagian upah dan atau sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya agar pekerja mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.
Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan sudah memverifikasi 31 peserta program jaminan sosial yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu. Berdasarkan data yang dihimpun sementara itu, dari 31 orang, 28 orang mengalami kecelakaan kerja sedangkan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm).
Akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anaknya. Sementara, untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun maka seorang anaknya berhak atas beasiswa.
“Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifest jatuhnya pesawat Lion Air JT 610,” ujar Agus.