JAKARTA, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan upah pilot Lion Air JT 610 sebesar Rp3,7 juta per bulan dan upah kopilot sebesar Rp20 juta per bulan. Sementara, upah pramugari pesawat itu yang dilaporkan berada di kisaran Rp3,6 juta – Rp3,9 juta per bulan.
Awak media yang mendengarkan pemaparan itu pun lantas bertanya-tanya mengapa upah kopilot Lion Air JT 610 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dari upah pilotnya. “Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat menjawab pertanyaan wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menuturkan, setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua, dan pensiun. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan sejak sebelum terjadinya musibah insiden pesawat JT 610 sudah mengingatkan maskapai Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu.
“Manajemen (Lion Air) berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah telanjur terjadi,” ujar Ilyas.
Dia mengatakan, apa pun kondisinya, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan. “Lion harus mengganti kekurangannya, karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan,” kata Ilyas.