Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, ada sejumlah kemajuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya, objek praperadilan yang bisa diajukan masyarakat.

"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya (terkait) upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang bisa diajukan praperadilan oleh masyarakat yaitu jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan. Masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika menghadapi kondisi demikian.

"Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak ditanggapi, bisa praperadilan," ujarnya.

Objek kedua adalah soal penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

20 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

20 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

21 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal