Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan ada aturan penangkapan tanpa izin pengadilan dalam KUHAP baru. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan aturan dalam KUHAP baru terkait penangkapan sebagai upaya paksa tidak perlu memerlukan izin dari Pengadilan. Menurutnya, aturan dilakukan agar tersangka tidak kabur.

Menurutnya, terdapat sembilan upaya paksa yang bisa dilakukan aparat penegak hukum di antaranya; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan pelarangan ke luar negeri. Namun, hanya tiga yang bisa dilakukan tanpa izin.

"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menyebut tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan itu, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Jika penetapan tersangka, kata dia, memang tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.

"Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Hakim Sidangkan Perkara Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, JPU-Penasihat Hukum Setuju

Nasional
7 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama

Nasional
2 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Nasional
3 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal