JAKARTA, iNews.id - Mekanisme restorative justice bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.
Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, restorative justice tidak bisa berlaku untuk beberapa jenis tindak pidana.
"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
"Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.