Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

Puteranegara Batubara
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin (kedua dari kanan) (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya di Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, dalam kesempatan ini pihaknya membawa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal belum ditemukannya bukti penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran. 

"Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu," kata Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). 

Menurutnya, substansi yang paling penting dalam putusan ini ada dalam pertimbangan hukum MK. Putusan itu disebut mengonfirmasi beberapa hal.

Pertama, MK telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta dan bukti di persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pernah Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Mulai Pemakzulan

2 jam lalu

Ray Rangkuti Ungkap Dampak Politik Putusan MK, Gibran Masih Layak Jabat Wapres?

2 jam lalu

Relawan Gibran Peringatkan Denny Indrayana cs Setop Fitnah Wapres, Ancam Proses Hukum

3 jam lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal