Larangan Mudik Tetap Berlaku, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi di Arus Balik

Riezky Maulana
Larangan mudik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemehub) kembali menegaskan kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun setelahnya atau yang biasa disebut arus balik, tetap dilarang. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca-Idul Fitri 1441 Hijriah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memaparkan, yang diperbolehkan bepergian yaitu orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020. "Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi 3 fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020, fase saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca-Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca-Idul Fitri ," ujar Adita.

Kemenhub, menurut Adit, mendukung imbauan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto yang meminta masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026

Nasional
17 jam lalu

Pengumuman! Pendaftaran Mudik Kapal Laut Gratis Dibuka, Tersedia 69.232 Tiket

Nasional
20 jam lalu

Kemenhub Sediakan 28.000 Tiket Mudik Motor Gratis, Simak Cara Daftarnya

Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal