JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan usulan TNI untuk menghapus aturan yang melarang prajurit berbisnis dalam revisi Undang-undang (UU) TNI. Dia meyakini penghapusan aturan itu tidak akan menimbulkan masalah.
"Masa kalau sampingan kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," kata Maruli kepada wartawan, dikutip Rabu (17/7/2024).
Maruli memastikan apabila poin nomor 3 dalam Pasal 39 UU TNI tersebut dihapus, maka prajurit akan berbisnis tanpa menggunakan kekuatan dan menyalahgunakan kekuasaan. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir soal kemungkinan tindakan sewenang-wenang prajurit dalam berbisnis.
"Jadi berbisnis ya bisnis. Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah enggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan," katanya.
"Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu engga boleh itu. Enggak usah terlalu di ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Enggak bisa lagi sewenang-wenang," tutur dia.
Diketahui, larangan parjurit TNI berbisnis terutang dalam poin 3 Pasal 39 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.