Larangan Prajurit TNI Berbisnis Diusulkan Dihapus, KSAD Minta Publik Tak Khawatir

riana rizkia
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta publik tak mengkhawatirkan usulan larangan prajurit TNI berbisnis dihapus dalam revisi UU TNI. (Foto: MPI)

Pasal itu memuat sejumlah larangan prajurit terlibat dalam sejumlah kegiatan, dari menjadi anggota parpol, politik praktis, bisnis serta dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 39 UU TNI:

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Kisah Sukses Wirausaha Muda bersama Shopee Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Bisnis
4 hari lalu

Pengusaha Muda Jadi Kunci di Era Bisnis Digital, HIPMI Jakpus Beberkan Faktanya!

Bisnis
7 hari lalu

Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri

Nasional
10 hari lalu

Operasi Kemanusiaan di Sumatra, TNI Kerahkan 30.864 Prajurit hingga 70 Unit Alutsista

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal