Larangan Prajurit TNI Berbisnis Diusulkan Dihapus, KSAD Minta Publik Tak Khawatir

riana rizkia
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta publik tak mengkhawatirkan usulan larangan prajurit TNI berbisnis dihapus dalam revisi UU TNI. (Foto: MPI)

Pasal itu memuat sejumlah larangan prajurit terlibat dalam sejumlah kegiatan, dari menjadi anggota parpol, politik praktis, bisnis serta dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 39 UU TNI:

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Update Korban Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun: 1 Meninggal, 6 Luka-Luka

4 hari lalu

Dituduh Pencucian Uang, Aldi Taher Serang Balik Netizen: Hati Busuk!

4 hari lalu

Viral Aldi Taher Umumkan Bisnis Baru Nasi Kebuli, Banjir Sindiran Netizen!

9 hari lalu

AI Mulai Dimanfaatkan Ribuan UMKM Indonesia, Hasilnya Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal