Larangan Prajurit TNI Berbisnis Diusulkan Dihapus, KSAD Minta Publik Tak Khawatir

riana rizkia
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta publik tak mengkhawatirkan usulan larangan prajurit TNI berbisnis dihapus dalam revisi UU TNI. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan usulan TNI untuk menghapus aturan yang melarang prajurit berbisnis dalam revisi Undang-undang (UU) TNI. Dia meyakini penghapusan aturan itu tidak akan menimbulkan masalah.

"Masa kalau sampingan kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," kata Maruli kepada wartawan, dikutip Rabu (17/7/2024).

Maruli memastikan apabila poin nomor 3 dalam Pasal 39 UU TNI tersebut dihapus, maka prajurit akan berbisnis tanpa menggunakan kekuatan dan menyalahgunakan kekuasaan. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir soal kemungkinan tindakan sewenang-wenang prajurit dalam berbisnis.

"Jadi berbisnis ya bisnis. Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah enggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan," katanya.

"Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu engga boleh itu. Enggak usah terlalu di ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Enggak bisa lagi sewenang-wenang," tutur dia.

Diketahui, larangan parjurit TNI berbisnis terutang dalam poin 3 Pasal 39 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 hari lalu

Deretan Miliarder Asal Iran yang Sukses Bangun Kerajaan Bisnis di Amerika Serikat

19 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

19 hari lalu

Prajurit TNI Tewas Diduga Dikeroyok 9 Orang di Tangsel, Alami 10 Luka Tusuk

20 hari lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal