Larangan Unggah dan Akses Konten FPI di Website dan Medsos, Ini Penjelasan Polri

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis Maklumat Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan maklumat tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," katanya, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

12 Kapal Polri Dikerahkan Angkut Bantuan Gempa NTT, Prabowo: Bagus

3 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

3 hari lalu

Kapolri Larang Kearifan Lokal Buka Lahan dengan Cara Dibakar Imbas El Nino Berkepanjangan

3 hari lalu

Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal