Laras Faizati Tersangka Kasus Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice

Puteranegara Batubara
Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan kliennya mengajukan restorative justice (foto: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id - Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke kepolisian. Laras merupakan tersangka kasus dugaan provokasi membakar gedung Mabes Polri.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.

“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative, secara keadilan restoratif," kata Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Abdul menegaskan, unggahan Laras yang dipersoalkan aparat tidak pernah dimaksudkan untuk memprovokasi massa agar membakar Gedung Mabes Polri. Menurutnya, itu hanya ungkapan spontan di media sosial.

“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

TikToker Figha Lesmana Ditangkap Kasus Dugaan Konten Provokasi Demo Ricuh 

Nasional
3 bulan lalu

7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh Ditangkap, Ada Pasutri 

Nasional
3 bulan lalu

Laras Faizati Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Provokasi Bakar Mabes Polri

Nasional
10 jam lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal