JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional, Laras Faizati. Perempuan tersebut diamankan setelah memposting ajakan untuk membakar Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @Larasfaizati," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Himawan menambahkan, modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.
"Selain itu tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata dia.
Saat melakukan penangkapan terhadap perempuan berusia 26 tahun itu, polisi menyita barang bukti atas nama LFK, satu unit handphone, satu akun Instagram atas nama @larasfaizati.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata dia.