2. Perjuangan Pembebasan Irian Barat dengan Cara Konfrontasi / Radikal
Usaha-usaha pembebasan Irian Barat melalui diplomasi bilateral dan Internasional ternyata juga tidak membawa hasil. Oleh karena itu pemerintah Republik Indonesia mengambil sikap radikal konfrontasi terhadap pemerintah Belanda, yaitu:
1. Pada tahun 1954 Indonesia Membatalkan Ikatan Uni Indonesia-Belanda
2. Pembatalan Hasil KMB
Pada tanggal 3 Mei 1956 membatalkan hubungan Indonesia-Belanda berdasarkan perjanjian KMB. Pembatalan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1956.
Secara singkat Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa hubungan selanjutnya antara Indonesia-Belanda adalah hubungan yang lazim antara negara-negara yang berdaulat penuh berdasarkan Hukun Internasional. Kepentingan Belanda di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Rapat Umum dan Pemogokan Total Buruh
Pada tanggal 18 November 1957 diadakan rapat umum pembebasan Irian Barat di Jakarta. Rapat umum diikuti oleh aksi pemogokan total buruh-buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan Belanda. Bahkan kapal-kapal penerbangan Belanda dilarang mendarat dan terbang di atas wilayah Indonesia.