Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!

Ari Sandita Murti
Pengacara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini membeberkan alasan pengajuan praperadilan.

"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, pasal 2 dan pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, banyak kesalahan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membuat Yaqut jadi tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani

14 jam lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

20 jam lalu

Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi

1 hari lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

1 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal