Lawan KPU, OSO: Saya Tidak Akan Mundur

Felldy Aslya Utama
Antara
Abdul Rochim
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan tidak akan mundur dari pencalegan DPD selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan amanah konstitusi. Menurutnya, keputusan ini bukan untuk pribadi, melainkan kepentingan bangsa dan negara.

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Dia mengatakan, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024. Dia pun meminta KPU untuk membaca amar putusan MK.

Majelis hakim PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
3 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
22 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
22 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal