Menurut dia, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta juga berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.
Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setyawan menegaskan, KPU menunggu OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik pada pukul 24.00 malam ini. Wahyu menuturkan, keputusan KPU terkait OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno.
”Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keeputusan KPU. Terkait dengan konsekuensi-konsekuensi atas keputusan KPU, tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno,” tutur Wahyu di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Terkait pencetakan surat suara untuk calon anggota DPD ketika OSO tidak mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, Wahyu menegaskan, KPU sudah memiliki mekanisme teknis. ”Karena terkait pencetakan surat suara calon anggota DPD, daerah pemilihannya kan cuma satu sehingga kita atur secara teknis,” katanya.