Lawan KPU, OSO: Saya Tidak Akan Mundur

Felldy Aslya Utama
Antara
Abdul Rochim
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Menurut dia, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta juga berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.

Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setyawan menegaskan, KPU menunggu OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik pada pukul 24.00 malam ini. Wahyu menuturkan, keputusan KPU terkait OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno.

”Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keeputusan KPU. Terkait dengan konsekuensi-konsekuensi atas keputusan KPU, tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno,” tutur Wahyu di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Terkait pencetakan surat suara untuk calon anggota DPD ketika OSO tidak mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, Wahyu menegaskan, KPU sudah memiliki mekanisme teknis. ”Karena terkait pencetakan surat suara calon anggota DPD, daerah pemilihannya kan cuma satu sehingga kita atur secara teknis,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
17 hari lalu

DPD Soroti Eskalasi Kekerasan di Papua, Usul Grand Design Penanganan Konflik

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Buletin
3 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal