Lawan KPU, OSO: Saya Tidak Akan Mundur

Felldy Aslya Utama
Antara
Abdul Rochim
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin (21/1/2019).

Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir mengaku telah menerima salinan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa yang dimenangkan kliennya. Menurut Dodi, jika KPU tak melaksanakan putusan itu dalam waktu dekat, pengadilan akan mengumumkan ketidakpatuhan penyelengara pemilu terhadap putusan peradilan di media massa.

“Kalau tidak dilaksanakan juga, pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut,” kata Dodi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day

Nasional
9 jam lalu

DPD Gelar Fun Walk di GBK, Gaungkan Konsep Green Democracy kepada Dunia

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Rapat bareng DPD Hari Ini, Bahas Apa?

Nasional
7 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
11 hari lalu

Daftar Penerima DPD Award 2025, Ada Gubernur Jatim Khofifah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal