Lawan Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Serahkan Memori Kasasi

Aditya Pratama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

Namun, majelis hakim berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo, terdakwa Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

"Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)," ucap Febri.

Dari hasil analisis, kata Febri, KPK menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.

Pertama, keterangan Eni Saragih bahwa dia pernah menyampaikan pada Sofyan Basir jika dia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek Johanes Kotjo guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 demi kepentingan pengumpulan dana partai.

Selanjutnya, Eni juga meminta Sofyan bertemu Novanto. Pertemuan akhirnya terjadi dan di sana ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Megawatt di Jawa dikerjakan oleh Kotjo.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
16 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal