JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Penyerahan dilakukan melalui panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam memori kasasi ini diserahkan pula dua tambahan bukti prinsip, yakni 12 keping compact disc (CD) berisi rekaman sidang di Pengadilan Tipikor. Selain itu, berkas acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni Maulani Saragih pada 20 Juli 2018
Febri mengatakan, dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama lalu, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan vonis Sofyan Basir bukan bebas murni.
"Kami melihat, majelis hakim mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," kata Febri di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Febri menjelaskan, dalam persidangan majelis hakim sependapat dengan adanya perbuatan-perbuatan terdakwa Sofyan Basir berupa memberikan sarana, kesempatan dan keterangan sebagaimana telah diuraikan.