Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Lawan Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Serahkan Memori Kasasi

Jumat, 29 November 2019 - 03:00:00 WIB
Lawan Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Serahkan Memori Kasasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Penyerahan dilakukan melalui panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam memori kasasi ini diserahkan pula dua tambahan bukti prinsip, yakni 12 keping compact disc (CD) berisi rekaman sidang di Pengadilan Tipikor. Selain itu, berkas acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni Maulani Saragih pada 20 Juli 2018

Febri mengatakan, dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama lalu, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan vonis Sofyan Basir bukan bebas murni.

"Kami melihat, majelis hakim mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," kata Febri di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah). (Foto: Antara).

Febri menjelaskan, dalam persidangan majelis hakim sependapat dengan adanya perbuatan-perbuatan terdakwa Sofyan Basir berupa memberikan sarana, kesempatan dan keterangan sebagaimana telah diuraikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut