Layani Administrasi WNI di Luar Negeri, Dukcapil Akan Buka 130 Kantor Perwakilan

Erfan Ma'ruf
Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyebut akan membuka 130 kantor perwakilan Dukcapil di luar negeri (Foto: Felldy Utama)

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyebut NIT perlu bagi yang belum mempunyai NIK.

“NIT hanya perlu dibuat bila WNI yang bertempat tinggal di luar negeri tersebut belum pernah memiliki NIK, kata Zudan seperti dilihat di situs Kemendagri, Kamis (7/10/2021).

Dalam hal ini, WNI yang sudah memiliki e-KTP atau KK, yang di dalamnya terdapat informasi data NIK, tidak diperkenankan untuk mendapatkan NIT.

“Termasuk anak-anak dan suami/istri anda yang berada dalam satu KK itu. Kepala keluarga beserta seluruh anggotanya di dalam KK sudah memiliki NIK sehingga tidak diperkenankan mendapatkan NIT bila kemudian berpindah ke luar negeri,” kata Zudan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!

Internasional
2 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Nasional
7 hari lalu

 67 WNI yang Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja Dijadwalkan Pulang ke Indonesia  

Nasional
9 hari lalu

Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal