Layani Administrasi WNI di Luar Negeri, Dukcapil Akan Buka 130 Kantor Perwakilan

Erfan Ma'ruf
Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyebut akan membuka 130 kantor perwakilan Dukcapil di luar negeri (Foto: Felldy Utama)

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyebut NIT perlu bagi yang belum mempunyai NIK.

“NIT hanya perlu dibuat bila WNI yang bertempat tinggal di luar negeri tersebut belum pernah memiliki NIK, kata Zudan seperti dilihat di situs Kemendagri, Kamis (7/10/2021).

Dalam hal ini, WNI yang sudah memiliki e-KTP atau KK, yang di dalamnya terdapat informasi data NIK, tidak diperkenankan untuk mendapatkan NIT.

“Termasuk anak-anak dan suami/istri anda yang berada dalam satu KK itu. Kepala keluarga beserta seluruh anggotanya di dalam KK sudah memiliki NIK sehingga tidak diperkenankan mendapatkan NIT bila kemudian berpindah ke luar negeri,” kata Zudan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemlu Ungkap 281 WNI Masih di Iran, 35 di Antaranya ABK di Kapal

Nasional
9 hari lalu

RI Berpotensi Surplus 50.000 Perawat di 2029, Pemerintah Siapkan Penyaluran ke Luar Negeri

Megapolitan
10 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Nasional
15 hari lalu

Natalius Pigai Bangga Putrinya Lulus dari Le Cordon Bleu dan Putranya Kuliah di Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal