"Insya Allah, hari Kamis mudah-mudahan tidak dilakukan penahanan. Jadi kalau dilakukan penahanan nanti kita akan upaya hukum, upaya dengan tekanan publik yang semasif-masifnya," ujar Gufroni.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar hingga pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Iya benar (dipanggil Kamis mendatang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Senin (10/11/2025).
Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja. Sementara lima tersangka lain belum dijadwalkan.
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis 13 November,” ujar dia.