JAKARTA, iNews.id - Benny Wenda dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu dianggap melanggar hukum nasional.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan, aparat bisa menindak tegas Benny Wenda.
"Ini jadi perhatian karena pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia. Kalau ada pelanggaran dia dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).