Lemhannas: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Pelanggaran Hukum, Benny Wenda Bisa Ditindak

Fahreza Rizky
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Benny Wenda dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu dianggap melanggar hukum nasional.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan, aparat bisa menindak tegas Benny Wenda.

"Ini jadi perhatian karena pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia. Kalau ada pelanggaran dia dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,4 Guncang Manokwari Papua Barat

Nasional
2 bulan lalu

3 Calon Maju Jadi Caketum IKAL Lemhannas, Salah satunya Dudung Abdurachman

Nasional
2 bulan lalu

Retreat Kadin, Gubernur Lemhannas Sebut Dunia Usaha Harus Perkuat Kekuatan Domestik

Nasional
3 bulan lalu

Heboh Gibran Sebut Parfum Louis Vuitton hingga Gucci Pakai Kemenyan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal