Lemhannas: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Pelanggaran Hukum, Benny Wenda Bisa Ditindak

Fahreza Rizky
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Benny Wenda dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu dianggap melanggar hukum nasional.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan, aparat bisa menindak tegas Benny Wenda.

"Ini jadi perhatian karena pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia. Kalau ada pelanggaran dia dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
13 hari lalu

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

Buletin
20 hari lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Megapolitan
1 bulan lalu

Upacara Kedinasan Iringi Pemakaman Bima, Mahasiswa IPB yang Gugur dalam Ekspedisi Patriot

Nasional
1 bulan lalu

Kronologi Prajurit TNI Gugur Kontak Senjata dengan KKB di Teluk Bintuni, Ditembaki saat Anjangsana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal