Lemhannas: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Pelanggaran Hukum, Benny Wenda Bisa Ditindak

Fahreza Rizky
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dan menyatakan tidak akan tunduk dengan aturan dari Jakarta atau Pemerintah Indonesia.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani. Menurutnya, Benny Wenda telah melanggar hukum nasional dan dapat ditindak tegas oleh aparat.

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Dani.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Gubernur Lemhannas Kenang Sosok Letjen Purn Agus Widjojo: Pemikir TNI Pemberani

Buletin
4 bulan lalu

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

Buletin
4 bulan lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Megapolitan
5 bulan lalu

Upacara Kedinasan Iringi Pemakaman Bima, Mahasiswa IPB yang Gugur dalam Ekspedisi Patriot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal