Lemkapi: Kasus Habib Bahar di Polda Jabar Perkara Kriminal Murni

Antara
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, instansinya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar sudah bertindak secara profesional. “Intinya, pertama, polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (prosedur standar operasional), kemudian KUHAP, dan profesionalisme,” kata dia di Bandung, Rabu (19/12/2018).

Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi keluhan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang menilai polisi terlalu cepat menahan Habib Bahar. Menurut Trunoyudo, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar.

Pada pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) kemarin, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan langsung ditahan. Penceramah itu dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu (1/12/2018).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
1 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Buletin
3 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Seleb
4 hari lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal