Lemkapi: Kasus Habib Bahar di Polda Jabar Perkara Kriminal Murni

Antara
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, instansinya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar sudah bertindak secara profesional. “Intinya, pertama, polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (prosedur standar operasional), kemudian KUHAP, dan profesionalisme,” kata dia di Bandung, Rabu (19/12/2018).

Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi keluhan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang menilai polisi terlalu cepat menahan Habib Bahar. Menurut Trunoyudo, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar.

Pada pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) kemarin, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan langsung ditahan. Penceramah itu dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu (1/12/2018).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
3 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
3 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal