Lengkapi Penyidikan Tersangka Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjung Balai

Raka Dwi Novianto
Tersangka mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial digiring masuk ke dalam mobil tahanan KPK. (Foto: Antara).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan kuasa hukum Maskur Husain Rp3,1 miliar.

Pemberian uang dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis Syamsuddin dan ditransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Pada Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap bahwa Azis baru menyerahkan Rp 3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp4 miliar sebelumnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
1 bulan lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Eks Penyidik: KPK kalau Diberi Alat Canggih Bisa OTT 30 Kali Setahun

Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal