LHKPN Pejabat Kemenkeu 2022 86 Persen, KPK Ingatkan Batas Lapor Harta Kekayaan 31 Maret

Ariedwi Satrio
KPK mengingatkan batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021, tercatat ada total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu.

Sementara itu, Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
18 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
18 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal