LHKPN Pejabat Kemenkeu 2022 86 Persen, KPK Ingatkan Batas Lapor Harta Kekayaan 31 Maret
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa ada sekira 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.
Kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termaktub dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999. Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN. Namun demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.