LHKPN Pejabat Kemenkeu 2022 86 Persen, KPK Ingatkan Batas Lapor Harta Kekayaan 31 Maret

Ariedwi Satrio
KPK mengingatkan batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa ada sekira 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi. 

Kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termaktub dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999. Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN. Namun demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nasional
2 jam lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Nasional
3 jam lalu

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
13 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal