Libur Akhir Tahun Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri

Dita Angga
Sindonews
Libur akhir tahun dipangkas tiga hari. (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020.

Diketahui pemerintah telah memangkas tiga hari libur akhir tahun yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Diantaranya sebagai berikut:

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun, Purbaya: Mereka Nyerah

Nasional
7 hari lalu

Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun ke Kas Negara, Ada Apa?

Nasional
15 hari lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Nasional
24 hari lalu

Said Didu Sebut Gaya Purbaya Bisa Buka Kotak Pandora: Butuh 10 di Kementerian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal