Perlu diketahui bahwa ini merupakan kelima kalinya pemerintah menerbitkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Berikut SKB-SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya:
1. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.728/2019, 213/2019, 01/2019. Dimana libur di bulan Desember hanya cuti bersama Natal tanggal 24 dan Hari Raya Natal tanggal 24.
2. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.174/2020, 01/2020, 01/2020. Ini merupakan perubahan pertama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dimana libur akhir tahun hanya 2 hari yakni tanggal 24 dan 25 Desember. Namun ada tambahan cuti bersama Idul Fitri, Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi.
3. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.391/2020, 02/2020, 02/2020. Ini merupakan perubahan kedua atas SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan karena adanya pandemi covid. Pemerintah menggeser 4 hari cuti bersama Idul Fitri digeser ke bulan Desember. Lalu menyisakan satu hari cuti bersama Idul Fitri . Kemudian ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi dari sebelumnya satu hari menjadi dua hari.
4. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020. Ini merupakan perubahan ketiga SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menghapus cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya hanya tersisa 1 hari.