Libur Akhir Tahun Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri

Dita Angga
Sindonews
Libur akhir tahun dipangkas tiga hari. (Foto: sindonews)

1. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.728/2019, 213/2019, 01/2019. Dimana libur di bulan Desember hanya cuti bersama Natal tanggal 24 dan Hari Raya Natal tanggal 24.

2. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.174/2020, 01/2020, 01/2020. Ini merupakan perubahan pertama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dimana libur akhir tahun hanya 2 hari yakni tanggal 24 dan 25 Desember. Namun ada tambahan cuti bersama Idul Fitri, Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi.

3. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.391/2020, 02/2020, 02/2020. Ini merupakan perubahan kedua atas SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan karena adanya pandemi covid. Pemerintah menggeser 4 hari cuti bersama Idul Fitri digeser ke bulan Desember. Lalu menyisakan satu hari cuti bersama Idul Fitri . Kemudian ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi dari sebelumnya satu hari menjadi dua hari.

4. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020. Ini merupakan perubahan ketiga SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menghapus cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya hanya tersisa 1 hari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Ragunan Diserbu Wisatawan di Cuti Bersama Idul Adha, Pengunjung Tembus 10.000 Orang

2 bulan lalu

Pemerintah Mulai Bahas Draf Revisi UU Polri, DIM Diserahkan Dalam Waktu Dekat

2 bulan lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

5 bulan lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal