Libur Akhir Tahun Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri

Dita Angga
Sindonews
Libur akhir tahun dipangkas tiga hari. (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020.

Diketahui pemerintah telah memangkas tiga hari libur akhir tahun yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Diantaranya sebagai berikut:

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Perlu diketahui bahwa ini merupakan kelima kalinya pemerintah menerbitkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Berikut SKB-SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Ragunan Diserbu Wisatawan di Cuti Bersama Idul Adha, Pengunjung Tembus 10.000 Orang

2 bulan lalu

Pemerintah Mulai Bahas Draf Revisi UU Polri, DIM Diserahkan Dalam Waktu Dekat

2 bulan lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

5 bulan lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal