Libur Akhir Tahun, Satgas: Pemda Harus Screening Pelaku Perjalanan

iNews
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Bakti Adisasmito (Foto: Biro Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk bergerak cepat dan melindungi wilayah masing-masing dari penularan covid-19 jelang libur akhir tahun 2020. Salah satunya memastikan pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk wilayah bebas dari infeksi covid-19.

Oleh sebab itu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan wajib melampirkan hasil swab antigen bagi pelaku perjalanan.

"Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening covid-19 oleh WHO (World Health Organization)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang Natal dan tahun baru 2021. Kebijakan yang tengah disusun ini meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan. Meski terkesan sulit, masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19. 

"Satgas mengimbau masyarakat patuh sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

1 bulan lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

3 bulan lalu

Gaji ASN Daerah Terancam Tersendat, Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

3 bulan lalu

Mendagri Ungkap 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Butuh Tambahan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal