JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan pokok perkara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto. Sidang hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghadirkan saksi Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin, Aditya,” ujar jaksa KPK Irene Putri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Diketahui, Mirwan Amir merupakan Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP mulai dibahas. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut-sebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD1,2 juta dari Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat strategis di Kementerian Dalam Negeri. Hakim Tipikor memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.