Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto

Richard Andika Sasamu
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan pokok perkara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto. (Foto:iNews.id/Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan pokok perkara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto. Sidang hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghadirkan saksi Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin, Aditya,” ujar jaksa KPK Irene Putri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Diketahui, Mirwan Amir merupakan Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP mulai dibahas. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut-sebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD1,2 juta dari Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat strategis di Kementerian Dalam Negeri. Hakim Tipikor memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.

Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Nazaruddin dan Mekeng Jadi Saksi Sidang Setya Novanto Hari Ini

Nasional
8 tahun lalu

Taufiq Effendi dan Agun Gunandjar Jadi Saksi Sidang Setnov

Nasional
8 tahun lalu

Sidang Setnov, Ganjar Pranowo Dihadirkan Sebagai Saksi

Nasional
8 tahun lalu

Irman Pernah Tersangka sebelum Jabat Dirjen Kemendagri

Nasional
8 tahun lalu

Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal