Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam satu hari ini langsung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima tersangka itu langsung ditahan di lima rumah tahanan (rutan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman mengatakan, para tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Pasal 2 primer, Pasal 3 subsidernya," katanya di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA:

Berdalih Strategi, Kejagung Enggan Ungkap Peran Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur, Benny Tjokro di KPK

Jadi Tersangka, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Adi menjelaskan, penahanan terhadap lima tersangka merupakan usulan penyidik. Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. "Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
5 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
5 hari lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal