Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Sebelumnya Kejagung langsung menetapkan lima tersangka sekaligus menahan. Lima orang tersebut berasal dari delapan orang yang menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejagung.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tersangka ditahan di lima rumah tahanan (rutan). Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung lantai antara 7/8, Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

3 hari lalu

Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

5 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

6 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal