Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Berdalih Strategi, Kejagung Enggan Ungkap Peran Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:50:00 WIB
Berdalih Strategi, Kejagung Enggan Ungkap Peran Lima Tersangka Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Adi Toegarisman. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, hingga kini Korps Adhyaksa ini masih enggan mengungkap peran kelima tersangka kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, kasus yang ditangani pihaknya masih dalam tahap penyidikan. Pada tahapan itu, tidak mungkin Kejagung menjelaskan peran lima tersangka.

"Itu kan masih strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapannya kita akan secara terbuka sampaikan," katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA:

Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur, Benny Tjokro di KPK

Jadi Tersangka, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur

Penampakan Beny Tjokro Digelandang Kejagung ke Tahanan Kasus Korupsi Jiwasraya

Adi beralasan, proses terhadap kelima tersangka masih berjalan. Dia mengaku, jika Kejagung mengungkap peran kelima tersangka berarti menjelaskan detail suatu kasus.

"Ini kan masih penyidikan perkara, yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan. Perannya berarti kita menjelaskan rangkaian perbuatannya. Ini kan masih penyidikan. Semua langkah hukum akan kami lakukan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut