Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara terkait Peredaran Narkoba

Dimas Choirul
Linda Pudjiastuti (foto: MPI)

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup. Lalu Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Seleb
6 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
7 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
8 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal