Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara terkait Peredaran Narkoba

Dimas Choirul
Linda Pudjiastuti (foto: MPI)

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup. Lalu Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Malaysia Heboh Pilot Ditangkap di Indonesia Bawa 26 Kg Narkoba, Perketat Pemeriksaan

1 hari lalu

Setelah Pilot, 3 Perempuan asal Malaysia Terciduk Bawa Narkoba di Bandara Soetta

2 hari lalu

Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba, Ini Penjelasan Otoritas Bandara Kuala Lumpur

3 hari lalu

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan Vape Isi Narkoba asal Malaysia, Dibungkus ala Snack

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal