Lindungi Korban, Mahfud Sebut Pinjol Sebar Foto Porno Bisa Dijerat UU ITE

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penyebar foto porno bisa dijerat pidana melalui UU ITE (Foto : Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Antara lain beberapa pasal di UU ITE saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.

Hal ini dikatakan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10/2021).

"Secara pidana sudaha ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ite bisa, ada pasal 27, pasal 29, pasal 32. Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus itu," tutur Mahfud.

Dirinya memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Menurut dia, alasan penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
7 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
2 bulan lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal