JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura kepada penyidik Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil merupakan ayah dari CA, anak Lisa.
Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea menuturkan, permohonan tes DNA ulang juga ditunjukan secara langsung kepada Ridwan Kamil.
"Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil," ujar Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Bertua menambahkan, tes DNA ulang itu guna meyakinkan kliennya untuk kepentingan Second Opinion. Menurutnya, itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.
"Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan Second Opinion," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura.
"Ya. Hal ini sepenuhnya dari pemohon," ucapnya.