"Berdasarkan pertimbangan, pandangan dan catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Sigit menyampaikan paparan mengenai visi dan misinya saat terpilih sebagai kapolri. Salah satunya dia berkeinginan polisi lalu lintas tidak akan menerapkan tilang lagi di jalan. Keseluruhan tilang akan berbasis elektronik.