SEMARANG, iNews.id - Transformasi digital pengadaan barang/jasa merupakan salah satu fokus utama dari Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa (RUU PBJ) Publik. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pasar pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga implementasi realisasi anggaran belanja negara semakin efisien.
Untuk itu, sebagai bagian dari upaya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam mendiseminasikan kebijakan yang diatur dalam RUU PBJ Publik, LKPP kembali menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang PengadaanBarang/Jasa Publik dan Transformasi Digital Pengadaan melalui Katalog Elektronik pada Kamis (30/5). Berbeda dari giat-giat sebelumnya, sosialisasi kali ini menargetkan kelompok sivitas akademika sebagai peserta.
Hadir memberikan pengantar, Heri Yanto selaku Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Negeri Semarang (UNNES) menyampaikan bahwa transformasi digital memainkan peran kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pemanfaatan teknologi, pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konteks PBJ, transformasi digital diwujudkan dengan peralihan proses pengadaan dari manual atau semi-manual menjadi digital yaitu melalui Katalog Elektronik.
Sementara itu, Kepala LKPP Hendrar Prihadi memperkenalkan Katalog Elektronik sebagai bentuk nyata dari transformasi digital pengadaan yang telah disiapkan oleh LKPP.