Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan, terkait laporan tersebut Polresta Solo hanya mengklasifikasikan sebatas informasi. Sebab, yang bersangkutan atau pelapor bukan konsumen secara langsung.
"Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa," kata Prastiyo, Senin (2/6/2025).
Kasus tersebut tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo atau dari badan pengelola produk halal.