JAKARTA, iNews.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah memenuhi syarat verifikasi faktual dari tingkat nasional atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga tingkat kecamatan. Dengan demikian, partai bentukan Hary Tanoesoedibjo itu resmi menjadi peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan, hasil rekapitulasi verifikasi Partai Perindo telah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Adapun syarat yang telah dipenuhi Partai Perindo salah satunya, status kepengurusan di tingkat pusat berdasarkan domisili kantor DPP.
“Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 32 persen dinyatakan memenuhi syarat,” kata Evi di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Lalu, terpenuhinya syarat kepengurusan Partai Perindo di tingkat provinsi atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) berdasarkan domisili kantor dan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Kemudian, di tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat kecamatan, verifikasi faktual Partai Perindo juga dinyatakan memenuhi syarat keterlibatan perempuan.
“Kesimpulan status Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat dan data status kepengurusan partai yang telah diuraikan sudah tercantum dalam lampiran berita acara rekapitulasi nasional, hasil penelitian administrasi, dan verifikasi kepengurusan calon peserta Pemilu 2019,” kata Evi.